Unduh PPt fromSlide Share PLS Bersinergi

Kamis, 10 Januari 2013

Mid Test



1.      Perdebatan konsep manusia
a.       Perdebatan mengenai konsep manusia dalam tinjauan filosofis terjadi antara aliran Monoisme dan Aliran Dualisme. Aliran monoisme menggangap bahwa seluruh semesta makrokosmos termasuk manusia sebagai mikrokosmos hanya terdiri satu asas atau satu dzat. Aliran monoisme sendiri terbagi menjadi dua yaitu paham materialis yang mendasarkan diri pada realitas yang sebenarnya dari sesuatu adalah materi, serban benda. Sedangkan paham idealisme mendasarkan diri pada pandangan bahwa realitas yang sebenarnya berupa idea atau rukhani. Menentang konsep manusia yang terdiri dari satu dzat muncul aliran Dualisme. Yaitu aliran yang memandang realitas semesta merupakan perpaduan antara unsure animate dan inanimate, zat hidup dan benda mati.
b.      Konsep manusia dalam tinjauan ilmu pengetahuan
Ahli biologi : aktifitas jiwa merupakan fungsi aktifitas otak
Ahli psikologi : aktifas jasmani, ruhani,  merupakan alat dari rohani
Pandangan islam : paduan yang menyeluruh antara akal, emosi, dan perbuatan.
2.      Dimensi-dimensi manusia menurut Antropologi Metafisika
a.       Empat Dimensi Manusia
1.      Manusia sebagai Mahkluk Individu
Manusia bersifat unik dan khas. Jadi satupun manusia yangmemiliki karakter yang sama persisi. Para pakar psikologi dan pendidikan umumnya sepakat bahwa perilaku manusia ditentukan oleh kepribadian atau unsur genetika dan lingkungan.  Manusia sebagai makhluk individu memiliki hak yang mesti dipenuhi dan tanggung jawab yang mesti dilaksanakan.
2.      Manusia sebagai makhluk social
Tidak ada manusia yang mampu hidup seorang diri. Manusia dilahirkan dalam keadaan tidak berdaya, bayi sangat membutuhkan bantuan orang tuanya agar dia tetap bertahan. Lambat laun anak tumbuh dewasa, ketergantungannya terhadap orang tua menjadi berkurang. Tapi ini tidak menjadikan manusia lepas begitu saja oleh ketegantungan terhadap orang lain. Peradaban yang terus meningkat menyebabkan tingkat ketergantungan manusia dengan manusia lainnya semakin tinggi sehingga eksistensi manusia sebagai subjek menjadi berkurang. Tugas pendidikanlah untuk mengeliminir kecenderungan ketergantungan manusia dengan manusia lanniya.
3.      Manusia sebagai manusia susila
Budi nurani manusia secara apriori adalah sadar nilai dan pengabdi norma-norma. Manusia selain mengetahui nilai-nilai yang bersuber dari budi nurani juga merupakan makhluk yang dapat menilai.
4.      Manusia sebagai makhluk religious
Manusia mengakui bahwa ada kekuatan lain yang ada pada diri masusia yang sifatnya supranatural yang secara umum disebut Tuhan.
b.      Menurut saya keeempat dimensi tersebut sama-sama harus dikembangkan dalam rangka pembentukan manuisa Indonesia kini dan yang akan adatang. Hal ini karena keempat dimensi tersebut selaras dengan pancasila. Dimensi manusia sebagai makhluk religious selaras dengan Pancasila sila pertama dimana manusia Indononesia mengakui adanya kekuatan diluar daya manusia yaitu Tuhan yang tunggal. Yang sejalan dengan itu manusia Indonesia akan berusaha beriman dan bertakwa kepada tuhan yang diyakininya. Dimensi manusia sebagai makhluk susila selaras dengan Pancasila sila ke dua. Dimensi manusia sebgai manusia social sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sila ke lima. Pada dasarnya setiap manusia secara individual yang terlahir kemuka bumi dengan segenap potensi untuk berkembang, potensi tersebut tidak dengan sendirinya terwujud. Diperlukan upaya manusia lain untuk merangsang  agar dapat tumbuh  berkembang secara optimal.  Pendidikan merupakan kebutuhan setiap manusia. Pendidikan yang diberikan harus dapat mengembangkan keempat dimensi manusia secara imbang. Potensi jasmaniah dan rohaniah manusia harus  mendapatkan pelayanan yang seimbang.
3.      Istilah dalam system pendidikan nasional
a.       Jalur pendidikan : jalan seseorang
v  Pendidikan informalà tidak terstruktur dan tdk berjenjang. Contoh : keluarga
v  Formal à terstruktur dan berjenjang di sekolah. Contoh : SMP
v  Non formal à dapat terstruktur dan berjenang di luar sekolah. Contoh : kejar paket B
b.      Jenjang Pendidikan
v  PAUD à jenjang atau tingkat pendidikan yang meliputi anak usia dini usia pra sekolah sekitar 2-6 tahun. Contoh : PG, KB, HOMESCHOOLING, TK , RA
v  PEND.  DASAR à jenjang atau tingkat pendidikan yang merupakan kelanjutan dari jenjang PAUD sekitar umur 7-16. Contoh : SD, SMP
v  PEND. MENENGAH à jenjang atau tingkat pendidikan yang merupakan kelanjutan dari jenjang Pendidikan Dasar bisanya sekitar umur 16-18. Contoh : SMA, SMK, MA MAK
v  PEND. TINGGI à jenjang atau tingkat pendidikan yang merupakan kelanjutan dari jenjang Pendidikan Menengah. Contoh : AKADEMI, POLITEKNIK, ST, INSTITUT, UNIVERSITAS
c.       Jenis Pendidikan
v  Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh : SD, SMP, SMA, MA
v  Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Contoh : SMK, MAK
v  Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin  ilmu pengetahuan tertentu. Akademi Kebidanan, Akademi Kepolisian, UNNES
v  Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Contoh : Pendidikan Profesi Keguruan, Pendidikan Profesi Akutansi
v  Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. Contoh Polinnes

v   Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan  tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Contoh : pondok pesantren
v  Pendidikan khusus merupakan  penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Contoh : sekolah luar biasa
d.      Satuan Pendidikan
v  PG, KB, HOMESCHOOLING, TK , RA à merupakan satuan pendidikan pada jenjang PAUD
v  SD, MI, SMP, MTS à merupakan satuan pendidikan pada jenjang PEND.  DASAR
v  SMA, SMK, MA MAK à merupakan satuan pendidikan pada jenjang PEND.  Menengah
v  AKADEMI, POLITEKNIK, ST, INSTITUT, UNIVERSITAS à merupakan satuan pendidikan pada jenjang PEND.  Tinggi
e.       Pendidikan Profesi
 Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Contoh : Pendidikan Profesi Keguruan, Pendidikan Profesi Akutansi
4.      Apa yang akan aku lakukan jika hari esok tidak pernah datang,
a.       Sebagai mahasisawa yang menempuh pendidikan guna memperoleh ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat. Saya akan berusaha belajar dengan sungguh-sungguh baik baik dalam proses perkuliahan maupun diluar mata kuliah. Menunaikan semua kewajiban-kewajiban saya sebagai mahasiswa.
b.      Sebagai seorang anak, hal yang pertama saya lakukan adalah memohon ampun dari ibu, dan kakak-kakak saya, pergi berziarah ke makam bapak. Berusaha menjadi anak yang sholehah, berusaha tidak mengecewakan keluarga, berusaha membahagiakan mereka, berusaha membuat mereka bangga akan saya.
c.       Sebagai seorang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Saya akan berusaha menjadi pelajar seumur hidup yang baik, yang selanjutnya dalam proses tersebut saya berusaha mengamalkan ilmu-illmu yang saya punyai, bisa menjadi “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”. Harapan saya juga, bisa menjadi seorang pengajar yang baik dan bernilai dunia dan akhirat.
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
a.       Latar Belakang mengapa UUGD dibuat bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu perlu adanya aturan agar terjaminnya perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Maka disusunlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.
b.      Telah diatur di dalam UUGD bahwasanya rekruitmen dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan, pada satuan pendidikan diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur sesuai perjanjian yang disepakati bersama, guru yang telah diangkat oleh pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan structural. Adapun berkenaan dengan pembinaan guru, pembinaan dan pegembangan pada guru meliputi pembinaan profesi dan pembinaan karier. Pembinaan profesi sendiri meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
6.      8 standar pendidikan menurut PP 19 2005
a.       Uraian Singkat 8 Standart
·         Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
·         Standar Isi
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
·         Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
·         Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
·         Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
~ gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan atau peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
·         Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
·         Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
b.      Latar Belakang
Dirumuskannya PP ini dilatar belakangi oleh perubahan kebutuhan pendidikan, seiring dengan kemajuan IPTEKS. Pemerintah berusaha menyelaraskan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul, harapannya dengan PP baru ini mutu dan kualitas pendidikan Indonesia akan semakin membaik.
c.       Menurut PP 19/2005 UN “hanya” merupakan salah satu alat evaluasi (kriteria kelulusan) di samping penilaian oleh guru/sekolah. Akan tetapi, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hal itu (dalam Penjelasan PP, dianggap “Sudah Jelas”, pemerintah melakukan penafsiran bahwa meskipun bukan satu-satunya kriteria, kelulusan UN sifatnya mutlak. Artinya, kalau tidak lulus UN, meskipun lulus untuk kriteria lain, hasilnya tidak lulus secara keseluruhan. Meski pelaksanaan UN belum berjalan maksimal sesuai harapan PP, setidaknya pada tahun ini cukup ada perbaikan. Yaitu 60% kelulusan ditentukan oleh UN sedang 40% oleh Sekolah. Namun tetap saja kebijakan ini masih dipandang tidak adil dan memberatkan peserta didik.
7.      Permasalah Pendidikan di Indonesia
a.       Kualitas pendidikan. Indicator penilaian pendidikan antara lain ;
1.      Mutu guru yang masih rendah pada semua jenjang pendidikan
2.      Alat bantu proses belajar mengajar seperti buku, laboratorium dll
3.      Tidak meratanya kualitas lulusan yang dihasilkan oleh semua jenjang pendidikan
b.      Relevansi pendidikan
Terjadinya kesenjangan antara “supply” system pendidikan dan “demand” tenaga yang dibutuhkan oleh berbagai sector ekonomi tetapi juga disebabkan oleh ketidak sesuaian isi kurikulum system pendidikan kita diberbagai jenjangpendidikan dengan perkembangan deferensiasi lapangan pekerjaan di dunia usaha dan perkembangan iptek.
c.       Elitisme
Penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah cenderung menguntungkan kelompok masyarakat yang kecil atau justru yang mampu ditinjau dari segi ekonomi.
d.      Management pendidikan
Lembaga pendidikan kita dibentuk berdasarkan fungsi dan peranan pendidikan yang sudah ketinggalan jaman.
e.       Pemerataan Pendidikan
Kita bisa dikatakan berhasil dalam aspek pemerataan kesempatan belajar terutama di tingkat satuan pendidikan dasar. Namun kita masih belum berhasil dalam perencanaan pendidikan belum mengarah pada kepada kebutuhan lapangan kerja apalagi mengantisipasi pemenuhan  tenaga kerja yang dibutuhkan dalam aspirasi yang dibutuhkan dalam dunia Industri dimasa yang akan datang.

ini adalah hasil pekerjaan pada mid semester PIP saya..

0 komentar:

Posting Komentar