Unduh PPt fromSlide Share PLS Bersinergi

Minggu, 18 Mei 2014

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Soal Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan   

1.      Jelaskan perkembangan perlindungan HAM di Indonesia ?
2.      Jelaskan pandangan bangsa tentang hak dan kewajiban warga negara ?
3.      Jelaskan periodesasi demokrasi yang berlaku di Indonesia?
4.      Apa perbedaan mendasar ordonatie 1939 dengan deklarasi juanda ?
5.      Jelaskan kaitan wawasan nusantara dengan pancasila?

Jawab
1.      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,universal dan abadi sebagai anugrah Tuhan YME. Hak-hak itu meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak komunikasi, hak keamanan, dan hakkesejahteraan. Dari waktu ke waktu sesui dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat, masalah ham telah diatur dalam ;
a.       Undang-undang dasar 1945
b.      Tap MPR No. XVII MPR/1998 tentang HAM
c.       UU No.39/1999 tentang pengadilan HAM
d.      UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM
Terdapat dua istilah HAM menurut prioritas pemenuhan hak, yaitu Derogable Rights adalah Hak azasi manusia yg dalam keadaan memaksa boleh diabaikan. Misal: Hak berserikat/berkumpul. Dan Underogable Rights adalah Hak azasi manusia yang dalam kondisi apapun tidak boleh diabaikan. Misal: Kebebasan beragama. Namun dalam praktiknya perlindungan HAM  di Indonesia masih belum maksimal dan menyeluruh. Hal itu dapat dibuktikan dengan masih adanya kasus TKI yang dianiaya oleh majikan tanpa ada tindak lanjut yang berarti bahan ada yang sampai dihukum mati di negeri orang. Pemerintah dirasa kurang responsif menanggapi masalah ini. Bukti lain adalah tentang hak kesejahteraan, Indonesia dengan jumlah penduduk begitu banyak tidak semua tercukupi secara ekonomi. Jadi penting kiranya untuk memperhatikan dan tindakan nyata dari implikasi perlindungan HAM yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Warga negara merupakan orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Ketentuan tentang hak dan kewajiban seorang warga negara di atur dalam pasal 27-34. Hak-hak warga negara yang diatur meliputi HAM dalam segi politik. Warga negara memiliki hak yang diperoleh dari kewajiban negara. Dan negara memiliki hak yang diperoleh dari kewajiban warga negara. Misal, warga negara wajib membayar pajak kepada negara. Implikasinya negara wajib memberikan fasilitas yang memadai bagi kebutuhan publik warga negaranya seperti jalan, jembatan, transportasi umum, listrik, air,dan fasilitas umum lainnya.

3.      Sejarah demokrasi yang berlaku di Indonesia tidak bisa lepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yang dapat di bagi dalam empat tahap.
a.       Masa Demokrasi Parlementer 1945-1959
Merupakan kejayaan parlementer dalam sejarah politik Indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik Indonesia. Misal, peran perwakilan rakyat yang tinggi, akuntabilitas pemegang jabatan tinggi, adanya peluang bagi partai untuk berkembang, dan otonomi daerah yang tinggi.
b.      Masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965
Dengan kelaurnya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali kepada UUD 1945 merupakan pukulan bagi demokrasi parlementer yang berdampak besar pada kehidupan politik nasional. Dengan demokrasi terpimpin memungkinkan Soekarno menjadi salah satu agenda setter yang membuat ia menjadi pemimpin yang sangat berkuasa. Politik pada masa demokrasi tepimpin diwarnai oleh tarik ulur yang sa ngat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama yaitu Seokarno, PKI, dan angkatan darat. Apa yang disebut demokrasi tak lain merupakan prwujudan keinginan presiden.
c.       Masa 1965-1998
Pemberontakan G30S/PKI merupakan titik kulminasi dari tarik ulur politik antara Soekarna, PKI dan angkatan darat. Angkatan darat muncul sebagai kekuatan politik yang sangat menentukan proses politik selanjutnya, yang dikenal sebagai Dwi fungsi ABRI. Orde baru munculsebgai era baru, pada masa ini rotasi kekuasaan hampir tidak pernah terjadi, rekruitmen politik tertutup, pelaksanaan pemilu masih jauh dari semangat demokrasi, dan masyarakat masih belum dapat menikmati basic human right.
d.      Masa 1998-sampai sekarang.
Pergantian dari orde baru ke era reformasi, pada era reformasi tampak peran yang proporsional diantara lembaga-lembaga negara yang ada.  Era reformasi menunjukkan pemerintah yang lebih akuntabel di bandingkan sebelumnya, rotasi kekuasaan juga berjalan cukup demokratis, rekruitmen politik yang terbuka dan penghargaan terhadap hak azasi manusia.
4.      Perbedaan mendasar Ordonatie dengan deklarasi juanda
Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (1939) menentukan wilayah laut teritorial  3 mil dihitung dari garis pantai setiap pulau ketika air surut. Sedangkan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 menentukan wilayah laut teritorial 12 mil dihitung dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar di Indonesia (Point to point theory). Masalah muncul mana kala Indoensia menggunakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie, disebabkan oleh Indonesia memiliki watak yang berbeda dari negara lain dengan posisi strategisnya. Penetapan lebar tiga mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah NKRI. Untuk itulah pada tahun 1957 ditetapkanlah deklarasi Djuanda sebagai dasar batas wilayah NKRI yang selanjutnya disahkan melalui UU. No.4/Prp Tahun 1960.
5.      Kaitan wawasan nusantara dengan pancasila
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan utk mencapai tujuan nasional. Dari makna wawasan nusantar jelas bahwa wawasan nusantara mengutamakan persatuan dan kesatuan yang sejalan dengan bunyi pancasila sila ke-3. Dengan kondisi wilayah yang notabene merupakan negara kepulauan yang rawan disintegrasi dan kondisi masyarakat pluralis yang rawan konflik. Penting bagi warga negara untuk memahami kondisi negaranya agar terbentuk sikap cinta, memiliki dan menyatu dengan tanah airnya. Implementasinya dalam kehidupan nasional adalah menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan nasional. Sedangkan implementasi dalam kehidupan internasioanal adalah Terwujudnya kepentingan  nasional; ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; mengembangkan kerjasama saling menghormati. Jadi jelas wawasan nusantara yang wajib diketahui oleh setiap warga negara merupakan wujud imlementasi dari nilai Pancasila yang meruapkan falsafah bangsa.




                                                    

1 komentar: