Unduh PPt fromSlide Share PLS Bersinergi

Minggu, 25 Agustus 2013

PLS mau di bawa kemana ?

Bingung nanti ke depan habis lulus  mau kemana ?
Okke, sudah disinggung sebelumnya PLS itu mencangkup pendidikan non formal. Hal yang pertama dilakukan adalah mengetahui karakteristik dari pendidikan non formal.
Karakteristik dari pendidikan non formal adalah
·         Program kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat
·         Materi pembelajaran bersifat praktis
·         Waktu belajar relatif singkat
·         Tidak ada pembatasan usia yang ketat
·         Tidak mengutamakan kredensial
·         Suasana belajar saling membelajarkan
·         Program terencana, teratur, dan terprogram
·         Bisa berjenjang bisa tidak berjenjang
·         Tujuan lebih diarahkan pada domain keterampilan
Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwasanya fungsi dari pendidikan non formal adalah sebagai pelengkap, penambah atau pengganti pendidikan formal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat 3, mengklasifikasi program pendidikan nonformal ke dalam beberapa program, meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Dalam jalur pendidikan non formal, UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 4, disebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal dikelompokkan ke dalam lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majlis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Gambaran selengkapnya mengenai ketenagaan belajar (pegiat) pendidikan nonformal dapat dilihat pada uraian berikut:
a.  Tenaga pendidik PNFI meliputi
1.      Pamong belajar UPT PAUDNI dan BPPNFI, UPTD BPKB/SKB
2.      Fasilitator desa intensif (FDI)
3.      Tutor KF
4.      Tutor Paket A, B, C
5.      Tenaga pendidik dan pengasuh PAUD
6.      Tenaga pendidik dan penguji praktek kursus
7.      Narasumber teknis KBU
8.      Tenaga pendidik PNF lainnya (instruktur magang)

b. Tenaga Kependidikan PNFI yaitu :
1.      Penilik
2.      Tenaga Lapangan Dikmas (TLD)
3.      Pengelola PKBM
4.      Pengelola Kelompok Belajar
5.      Pengelola Kursus
6.      Pengelola TBM
7.      Pengelola PAUD
8.      Tenaga kependidikan satuan PNF lainnya (pengelola KBU/Magang, laboran, pustakawan, dsb).
Sudah ada pencerahan ? mestinya sudah dong ya ..
Jadi tidak usaha khawatir masa depan akan suram karena masuk jurusan PLS. Justru dari PLSlah ladang kita menggarap PR syurga :D
Dunia ? Yes !
Akhirat ? Yes !


0 komentar:

Posting Komentar