Bingung nanti ke depan habis lulus mau kemana ?
Okke, sudah disinggung sebelumnya PLS itu
mencangkup pendidikan non formal. Hal yang pertama dilakukan adalah mengetahui karakteristik
dari pendidikan non formal.
Karakteristik dari pendidikan non formal adalah
·
Program kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat
|
·
Materi pembelajaran bersifat praktis
|
·
Waktu belajar relatif singkat
|
·
Tidak ada pembatasan usia yang ketat
|
·
Tidak mengutamakan kredensial
|
·
Suasana belajar saling membelajarkan
|
·
Program terencana, teratur, dan terprogram
|
·
Bisa berjenjang bisa tidak berjenjang
|
·
Tujuan lebih diarahkan pada domain keterampilan
|
Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional dijelaskan bahwasanya fungsi dari pendidikan non formal
adalah sebagai pelengkap, penambah atau pengganti pendidikan formal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat 3, mengklasifikasi program pendidikan
nonformal ke dalam beberapa program, meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Dalam jalur pendidikan non formal, UU Nomor 20
Tahun 2003 Pasal 26 ayat 4, disebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal
dikelompokkan ke dalam lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majlis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis.
Gambaran selengkapnya mengenai ketenagaan
belajar (pegiat) pendidikan nonformal dapat dilihat pada uraian berikut:
a.
Tenaga pendidik PNFI meliputi
1. Pamong belajar UPT PAUDNI dan BPPNFI, UPTD BPKB/SKB
2. Fasilitator desa intensif (FDI)
3. Tutor KF
4. Tutor Paket A, B, C
5. Tenaga pendidik dan pengasuh PAUD
6. Tenaga pendidik dan penguji praktek kursus
7. Narasumber teknis KBU
8. Tenaga pendidik PNF lainnya (instruktur magang)
b. Tenaga Kependidikan PNFI yaitu :
1. Penilik
2. Tenaga Lapangan Dikmas (TLD)
3. Pengelola PKBM
4. Pengelola Kelompok Belajar
5. Pengelola Kursus
6. Pengelola TBM
7. Pengelola PAUD
8. Tenaga kependidikan satuan PNF lainnya (pengelola KBU/Magang, laboran,
pustakawan, dsb).
Sudah ada pencerahan ? mestinya sudah dong ya ..
Jadi tidak usaha khawatir masa depan akan suram karena
masuk jurusan PLS. Justru dari PLSlah ladang kita menggarap PR syurga :D
Dunia ? Yes !
Akhirat ? Yes !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar