Unduh PPt fromSlide Share PLS Bersinergi

Sabtu, 15 Desember 2012

PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA




PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.     PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila di era reformasi sebagai dasar Negara dan ideology nasional merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga Negara Indonesia memilki pemahaman yang sama, dan akhirnya memilki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peran dan fungsi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945. Sebagai dasar falsafat Negara republic kesatuan kesatuan Indonesia, atau lebih dikenal sebagai dasar Negara. Lahirnya pancasila diketahui pada saat Soekarno diminta oleh ketua Dukuritsu Zyunbiy Toosakai untuk berbicara di depan siding badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia pada tanggal tersebut. Beliau menegaskan dasar Indonesia merdeka sesuai dengan permintaan ketua. Pidato yang kedua Soekarno menyatakan bahwa dasar Negara merupakan dasar berdirinya Negara Indonesia dan juga menyatakan filosofich principle. Yang kedua adalah internasionalisme, pengertian internasionalisme tersebut dinyatakan bahwa internasionalisme bukanlah berarti kosmopolitisme, yang menolak adanya kebangsaan, bahkan beliau menegaskan “Internasionalisme tidak dapat tumbuh subur kalau tidak berakar didalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak dapat hidup dalam tanah sarinya internasionalisme”. Prinsip dasar yang ketiga Soekarno menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara “semua buwat semua, satu buwat semua, semua buwat satu dan syarat yang kuat untuk berdirinya Negara Indonesia adalah permusyawaratan perwakilan.” Prinsip dasar yang keempat Soekarno mengusulkan kesejahteraan ialah prinsip tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Prinsip dasar kelima adalah prinsip Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa. Prinsip-prinsip dasar yang dijelaskan Soekarno tersebut merupakan dasar Negara yang namanya bukan Pancadasar tetapi namanya dikasih oleh seorang temannya yang ahli bahasa namanya ialah PANCA SILA. Silaartinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

B. Kronologi Perumusan Dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) Dan UUUD     1945
Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat terpisahkan baik dalam proses perumusan dan pengesahan. Sejarah perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis ;
1. Tanggal 7 September 1944
Proses perumusan dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Indonesia masih dijajah oleh jepang. Terlihat dalam siding Badan Penyelidik. Latar belakang dibentuknya Badan Penyelidik.
Jepang menderita kekalahan, tekanan dan serangan dari pihak sekutu
Adanya tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa kepada Balatentara Jepang agar segera memerdekaan Indonesia atau setidaknya diambil tindaka.
Pada tanggal 7 September 1944 jepang megeluarkan janji “Kemerdekaan Indonesia dikemudian hari” yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945
2. Tanggal 29 April 1945
Gunseikan (gubernur pemerintah balatentara Jepang di Jawa) membentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai/Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tugasnya menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
3. Tanggal 28 Mei 1945
BPUPKI dilantik oleh Gunseikan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widjodiningrat.
4. Tanggal 29 Mei s.d. 01 juni 1945
Sidang I BPUPKI tanggal 29 Mei s.d. 01 Juni 1945. Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Prof. Mr. Moh Yamin mengajukan usul yang berjudul “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang terdiri dari ; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dan terdapat tokoh-tokoh lain yang turut andil dalam menyumbangkan ide, seperti Prof. Dr. Mr. R. Soepomo, P.F. Dahlan, Drs.Moh. Hatta
5. Tanggal 1 juni 1945
Ir. Soekarno berpidato dan mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut ;
  • Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan social
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

Pada tanggal 1 juni 1945 dibentuk panita kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno sebgai pengganti BPUPKI.
6. tanggal 22 juni 1945
Hasil Rapat gabungan Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa.
·            Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
·            Hukum dasar diberi semacam kata pengantar
·            BPUPKI terus bekerja sampai terbentuknya Hukum dasar
·            Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus Negara.
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di Pegangsaan timur 56 jakarta untuk menyusun konsep rancangan mukaddimah hokum dasar yang kemudian dinamakan piagam Jakarta.
7. Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945
a.          Pada tanggal 10 juli 1945 Ir. Soekarno selaku ketua panitia memberikan laporan.
·   Telah diusulkan 32 macam usul atau 9 kelompok usul dari 40 anggota
·   Tanggal 22Juni 1945 diputuskan membentuk panitia kecil (panitia sembilan)
·   Telah berhasil menyusun konsep rancangan preambule hokum dasar (piagam jakarta)
b.      Pada tanggal 11 juli 1945 panitia perancang hukum dasar. Dan pada hari itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah memutuskan ;
·   Membentuk panitia perancang “Declaration Of Human Right”
·   Segenap anggota setuju unitarisme
·   Isi prembule bukan hanya sekadar kata-kata
·   Negara dipimpin 1 orang
c.        Tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan
penting.
d.      Tanggal 14 Juli
Pukul 15.00 s.d. 18.00 sidang mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Perancang Hukum Dasar.
e.      Tanggal 15 dan 16 Juli 1945
Ir. Soekarno menyamapikan kosep Rancangan Hukum Dasar beserta penjelasannya dan usul Drs. Moh. Hatta tentang Hak-hak asasi manusia.
f. Tanggal 16 Juli 1945
Menyetujui dan menerima Rancangan Hukum dasar  yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.
Dengan ditutupnya sidang BPUPKI yang kedua maka tugas BPUPKI dianggap selesai kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI maka dibentuklah PPKI.
8. Tanggal 9 Agustus 1945
  1. PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. PPKI adalah badan bentukan pemerintahan Jepang tetapi bukan alat pemerintaha Jepang, sebab : 
  • PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi.
  • PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk mencapai kemerdekaan Indonesia Merdeka.
  • PPKI merupakan suatu badan perwujudan/perwakilan rakyat Indonesia.
 
9. Tanggal 17 Agustus 1945
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
10. Tanggal 18 Agustus 1945
Pukul 10.30, dimulai sidang pleno membahas naskah rancangan hukum dasar dan pengesahan UUD
C. Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
Sidang Pleno dimulai pukul 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan PPreambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD (termasuk Pembukaan Undang-undang Dasar) suatu Negara yang telah merdeka ada tanggal 17 Agustus 1945.
Beberapa keputusan dalam siding pleno :
  1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan.
  •  Menetapkan Pigam Jakarta dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
  •  Menetapkan Rancangan HUkum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.     
   2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 
   3.  Membentuk Komite Nasional Indonesia yang dikemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.  
D.Perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Perkembangan pancasila sebagai Dasar Negara, menurut Koento Wibisono: tahap 1945-1968 sebagai tahap politis, tahap 1969-1994 sebagai tahap pembagunan ekonomi, tahap 1995-2020  sebagai tahap respositioning pancasila.
Penahapan perkembangan pancasila menurut para ahli hukum ketatanegaraan: 1945-1949 masa UUD 1945 pertama, 1949-1950 masa konstitusi RIS, 1950-1959 masa UUDS 1950, 1959-1965 masa orde lama, 1966-1998 masa orde baru, dan 1998- sekarang masa reformasi(Soegito A.T,2001).
Dimensi Pancasila:
  •  Realita
  • Idealitas
  • Fleksibilitas



1 komentar: