PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
A. PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila
di era reformasi sebagai dasar Negara dan ideology nasional merupakan tuntutan
hakiki agar setiap warga Negara Indonesia memilki pemahaman yang sama, dan
akhirnya memilki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peran dan
fungsi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945. Sebagai dasar falsafat Negara
republic kesatuan kesatuan Indonesia, atau lebih dikenal sebagai dasar Negara. Lahirnya
pancasila diketahui pada saat Soekarno diminta oleh ketua Dukuritsu Zyunbiy
Toosakai untuk berbicara di depan siding badan penyelidik usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia pada tanggal tersebut. Beliau menegaskan dasar Indonesia
merdeka sesuai dengan permintaan ketua. Pidato yang kedua Soekarno menyatakan
bahwa dasar Negara merupakan dasar berdirinya Negara Indonesia dan juga
menyatakan filosofich principle. Yang kedua adalah internasionalisme, pengertian
internasionalisme tersebut dinyatakan bahwa internasionalisme bukanlah berarti
kosmopolitisme, yang menolak adanya kebangsaan, bahkan beliau menegaskan
“Internasionalisme tidak dapat tumbuh subur kalau tidak berakar didalam buminya
nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak dapat hidup
dalam tanah sarinya internasionalisme”. Prinsip dasar yang ketiga Soekarno
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara “semua buwat semua, satu buwat
semua, semua buwat satu dan syarat yang kuat untuk berdirinya Negara Indonesia
adalah permusyawaratan perwakilan.” Prinsip dasar yang keempat Soekarno
mengusulkan kesejahteraan ialah prinsip tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka. Prinsip dasar kelima adalah prinsip Indonesia merdeka dengan bertaqwa
kepada Tuhan yang maha Esa. Prinsip-prinsip dasar yang dijelaskan Soekarno
tersebut merupakan dasar Negara yang namanya bukan Pancadasar tetapi namanya
dikasih oleh seorang temannya yang ahli bahasa namanya ialah PANCA SILA.
Silaartinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
B.
Kronologi Perumusan Dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) Dan UUUD 1945
Pancasila
Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat terpisahkan baik dalam proses
perumusan dan pengesahan. Sejarah perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar
Negara dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis ;
1. Tanggal
7 September 1944
Proses
perumusan dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak
Indonesia masih dijajah oleh jepang. Terlihat dalam siding Badan Penyelidik.
Latar belakang dibentuknya Badan Penyelidik.
Jepang
menderita kekalahan, tekanan dan serangan dari pihak sekutu
Adanya
tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa kepada Balatentara Jepang agar
segera memerdekaan Indonesia atau setidaknya diambil tindaka.
Pada
tanggal 7 September 1944 jepang megeluarkan janji “Kemerdekaan Indonesia
dikemudian hari” yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945
2. Tanggal 29 April 1945
Gunseikan
(gubernur pemerintah balatentara Jepang di Jawa) membentuk Dokuritsu Zyunbi
Coosakai/Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tugasnya
menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
3. Tanggal 28 Mei 1945
BPUPKI
dilantik oleh Gunseikan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widjodiningrat.
4. Tanggal 29 Mei s.d. 01 juni 1945
Sidang I
BPUPKI tanggal 29 Mei s.d. 01 Juni 1945. Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara
Indonesia Merdeka.
Prof. Mr.
Moh Yamin mengajukan usul yang berjudul “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia” yang terdiri dari ; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri
ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dan terdapat tokoh-tokoh
lain yang turut andil dalam menyumbangkan ide, seperti Prof. Dr. Mr. R.
Soepomo, P.F. Dahlan, Drs.Moh. Hatta
5. Tanggal 1 juni 1945
Ir.
Soekarno berpidato dan mengajukan usul tentang Konsepsi Dasar Filsafat Negara
Indonesia yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut ;
- Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan social
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada
tanggal 1 juni 1945 dibentuk panita kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno
sebgai pengganti BPUPKI.
6. tanggal 22 juni 1945
Hasil Rapat
gabungan Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa.
·
Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
·
Hukum dasar diberi semacam kata pengantar
·
BPUPKI terus bekerja sampai terbentuknya Hukum dasar
·
Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus
Negara.
Panitia
Sembilan mengadakan pertemuan di Pegangsaan timur 56 jakarta untuk menyusun
konsep rancangan mukaddimah hokum dasar yang kemudian dinamakan piagam Jakarta.
7. Tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945
a.
Pada tanggal
10 juli 1945 Ir. Soekarno selaku ketua panitia memberikan laporan.
·
Telah diusulkan 32 macam usul atau 9 kelompok usul
dari 40 anggota
·
Tanggal 22Juni 1945 diputuskan membentuk panitia kecil
(panitia sembilan)
·
Telah berhasil menyusun konsep rancangan preambule
hokum dasar (piagam jakarta)
b.
Pada tanggal 11 juli 1945 panitia perancang hukum
dasar. Dan pada hari itu juga Panitia Perancang Hukum Dasar telah memutuskan ;
·
Membentuk panitia perancang “Declaration Of Human
Right”
·
Segenap anggota setuju unitarisme
·
Isi prembule bukan hanya sekadar kata-kata
·
Negara dipimpin 1 orang
c.
Tanggal 13 Juli
1945, Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar berhasil menghimpun usulan
penting.
d.
Tanggal 14 Juli
Pukul 15.00 s.d. 18.00 sidang mendengarkan laporan hasil
kerja Panitia Perancang Hukum Dasar.
e.
Tanggal 15 dan 16 Juli 1945
Ir. Soekarno menyamapikan kosep Rancangan Hukum Dasar beserta
penjelasannya dan usul Drs. Moh. Hatta tentang Hak-hak asasi manusia.
f. Tanggal 16 Juli 1945
Menyetujui dan menerima Rancangan Hukum dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum
Dasar.
Dengan ditutupnya sidang BPUPKI yang kedua maka tugas BPUPKI
dianggap selesai kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI maka
dibentuklah PPKI.
8. Tanggal 9 Agustus 1945
- PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. PPKI adalah badan bentukan pemerintahan Jepang tetapi bukan alat pemerintaha Jepang, sebab :
- PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi.
- PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri untuk mencapai kemerdekaan Indonesia Merdeka.
- PPKI merupakan suatu badan perwujudan/perwakilan rakyat Indonesia.
9. Tanggal 17 Agustus 1945
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia
10. Tanggal 18 Agustus 1945
Pukul
10.30, dimulai sidang pleno membahas naskah rancangan hukum dasar dan
pengesahan UUD
C.
Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
Sidang
Pleno dimulai pukul 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar
(termasuk Rancangan PPreambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD
(termasuk Pembukaan Undang-undang Dasar) suatu Negara yang telah merdeka ada
tanggal 17 Agustus 1945.
Beberapa
keputusan dalam siding pleno :
1. Mengesahkan UUD Negara Republik
Indonesia dengan jalan.- Menetapkan Pigam Jakarta dengan beberapa perubahan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
- Menetapkan Rancangan HUkum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia yang
dikemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.
D.Perkembangan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Perkembangan pancasila sebagai Dasar
Negara, menurut Koento Wibisono: tahap 1945-1968 sebagai tahap politis, tahap 1969-1994
sebagai tahap pembagunan ekonomi, tahap 1995-2020 sebagai tahap respositioning pancasila.
Penahapan perkembangan pancasila
menurut para ahli hukum ketatanegaraan: 1945-1949 masa UUD 1945 pertama,
1949-1950 masa konstitusi RIS, 1950-1959 masa UUDS 1950, 1959-1965 masa orde
lama, 1966-1998 masa orde baru, dan 1998- sekarang masa reformasi(Soegito
A.T,2001).
Dimensi Pancasila:
- Realita
- Idealitas
- Fleksibilitas
Bennito Berghi
BalasHapus