Soal Ujian
Tengah Semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Jelaskan
perkembangan perlindungan HAM di Indonesia ?
2.
Jelaskan pandangan bangsa tentang
hak dan kewajiban warga negara ?
3.
Jelaskan periodesasi demokrasi
yang berlaku di Indonesia?
4.
Apa perbedaan mendasar ordonatie 1939 dengan deklarasi juanda ?
5.
Jelaskan kaitan wawasan nusantara
dengan pancasila?
Jawab
1. Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati,universal dan abadi sebagai anugrah Tuhan YME. Hak-hak itu meliputi hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak komunikasi, hak keamanan, dan hakkesejahteraan. Dari waktu ke
waktu sesui dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat, masalah ham telah
diatur dalam ;
a. Undang-undang
dasar 1945
b. Tap MPR No.
XVII MPR/1998 tentang HAM
c. UU
No.39/1999 tentang pengadilan HAM
d. UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM
Terdapat dua
istilah HAM menurut prioritas pemenuhan hak, yaitu Derogable Rights adalah Hak azasi manusia yg dalam keadaan memaksa
boleh diabaikan. Misal: Hak berserikat/berkumpul. Dan Underogable Rights adalah Hak azasi manusia yang dalam kondisi
apapun tidak boleh diabaikan. Misal: Kebebasan beragama. Namun dalam praktiknya
perlindungan HAM di Indonesia masih
belum maksimal dan menyeluruh. Hal itu dapat dibuktikan dengan masih adanya
kasus TKI yang dianiaya oleh majikan tanpa ada tindak lanjut yang berarti bahan
ada yang sampai dihukum mati di negeri orang. Pemerintah dirasa kurang
responsif menanggapi masalah ini. Bukti lain adalah tentang hak kesejahteraan,
Indonesia dengan jumlah penduduk begitu banyak tidak semua tercukupi secara
ekonomi. Jadi penting kiranya untuk memperhatikan dan tindakan nyata dari
implikasi perlindungan HAM yang telah tertuang dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Warga negara
merupakan orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Ketentuan tentang hak dan kewajiban
seorang warga negara di atur dalam pasal 27-34. Hak-hak warga negara yang
diatur meliputi HAM dalam segi politik. Warga negara memiliki hak yang
diperoleh dari kewajiban negara. Dan negara memiliki hak yang diperoleh dari
kewajiban warga negara. Misal, warga negara wajib membayar pajak kepada negara.
Implikasinya negara wajib memberikan fasilitas yang memadai bagi kebutuhan
publik warga negaranya seperti jalan, jembatan, transportasi umum, listrik,
air,dan fasilitas umum lainnya.
3.
Sejarah demokrasi yang berlaku di
Indonesia tidak bisa lepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yang
dapat di bagi dalam empat tahap.
a. Masa
Demokrasi Parlementer 1945-1959
Merupakan
kejayaan parlementer dalam sejarah politik Indonesia. Hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik
Indonesia. Misal, peran perwakilan rakyat yang tinggi, akuntabilitas pemegang
jabatan tinggi, adanya peluang bagi partai untuk berkembang, dan otonomi daerah
yang tinggi.
b. Masa
Demokrasi Terpimpin 1959-1965
Dengan
kelaurnya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 yang membubarkan konstituante dan
menyatakan kembali kepada UUD 1945 merupakan pukulan bagi demokrasi parlementer
yang berdampak besar pada kehidupan politik nasional. Dengan demokrasi
terpimpin memungkinkan Soekarno menjadi salah satu agenda setter yang membuat ia menjadi pemimpin yang sangat berkuasa.
Politik pada masa demokrasi tepimpin diwarnai oleh tarik ulur yang sa ngat kuat
antara ketiga kekuatan politik yang utama yaitu Seokarno, PKI, dan angkatan
darat. Apa yang disebut demokrasi tak lain merupakan prwujudan keinginan
presiden.
c. Masa
1965-1998
Pemberontakan
G30S/PKI merupakan titik kulminasi dari tarik ulur politik antara Soekarna, PKI
dan angkatan darat. Angkatan darat muncul sebagai kekuatan politik yang sangat
menentukan proses politik selanjutnya, yang dikenal sebagai Dwi fungsi ABRI.
Orde baru munculsebgai era baru, pada masa ini rotasi kekuasaan hampir tidak
pernah terjadi, rekruitmen politik tertutup, pelaksanaan pemilu masih jauh dari
semangat demokrasi, dan masyarakat masih belum dapat menikmati basic human right.
d. Masa
1998-sampai sekarang.
Pergantian
dari orde baru ke era reformasi, pada era reformasi tampak peran yang
proporsional diantara lembaga-lembaga negara yang ada. Era reformasi menunjukkan pemerintah yang
lebih akuntabel di bandingkan sebelumnya, rotasi kekuasaan juga berjalan cukup
demokratis, rekruitmen politik yang terbuka dan penghargaan terhadap hak azasi
manusia.
4.
Perbedaan mendasar Ordonatie dengan deklarasi juanda
Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie
(1939) menentukan wilayah laut teritorial
3 mil dihitung dari garis pantai setiap pulau ketika air surut.
Sedangkan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 menentukan wilayah laut teritorial
12 mil dihitung dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari
pulau-pulau terluar di Indonesia (Point
to point theory). Masalah muncul mana kala Indoensia menggunakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen
Ordonnantie, disebabkan oleh Indonesia memiliki watak yang berbeda dari
negara lain dengan posisi strategisnya. Penetapan lebar tiga mil tersebut tidak
menjamin kesatuan wilayah NKRI. Untuk itulah pada tahun 1957 ditetapkanlah
deklarasi Djuanda sebagai dasar batas wilayah NKRI yang selanjutnya disahkan
melalui UU. No.4/Prp Tahun 1960.
5.
Kaitan wawasan nusantara dengan
pancasila
Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan utk mencapai tujuan nasional. Dari makna wawasan nusantar jelas bahwa
wawasan nusantara mengutamakan persatuan dan kesatuan yang sejalan dengan bunyi
pancasila sila ke-3. Dengan kondisi wilayah yang notabene merupakan negara
kepulauan yang rawan disintegrasi dan kondisi masyarakat pluralis yang rawan
konflik. Penting bagi warga negara untuk memahami kondisi negaranya agar
terbentuk sikap cinta, memiliki dan menyatu dengan tanah airnya.
Implementasinya dalam kehidupan nasional adalah menjamin terwujudnya persatuan
dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan nasional. Sedangkan implementasi
dalam kehidupan internasioanal adalah Terwujudnya kepentingan nasional; ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; mengembangkan
kerjasama saling menghormati. Jadi jelas wawasan nusantara yang wajib diketahui
oleh setiap warga negara merupakan wujud imlementasi dari nilai Pancasila yang
meruapkan falsafah bangsa.