Pages - Menu

Rabu, 30 Januari 2013

Sekolah Menengah Atas

Sekolah menengah atas (SMA) merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan dasar.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 18 diatur tentang pendidikan menengah yaitu:
  1. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
  3. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar