Pages - Menu

Rabu, 30 Januari 2013

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan menengah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19 dan pasal 20 diatur tentang pendidikan tinggi yaitu:
Pasal 19
  1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
  1. Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
  2. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar