1. Perdebatan konsep manusia
a.
Perdebatan
mengenai konsep manusia dalam tinjauan filosofis terjadi antara aliran Monoisme
dan Aliran Dualisme. Aliran monoisme menggangap bahwa seluruh semesta
makrokosmos termasuk manusia sebagai mikrokosmos hanya terdiri satu asas atau
satu dzat. Aliran monoisme sendiri terbagi menjadi dua yaitu paham materialis
yang mendasarkan diri pada realitas yang sebenarnya dari sesuatu adalah materi,
serban benda. Sedangkan paham idealisme mendasarkan diri pada pandangan bahwa
realitas yang sebenarnya berupa idea atau rukhani. Menentang konsep manusia
yang terdiri dari satu dzat muncul aliran Dualisme. Yaitu aliran yang memandang
realitas semesta merupakan perpaduan antara unsure animate dan inanimate, zat
hidup dan benda mati.
b.
Konsep
manusia dalam tinjauan ilmu pengetahuan
Ahli
biologi : aktifitas jiwa merupakan fungsi aktifitas otak
Ahli
psikologi : aktifas jasmani, ruhani,
merupakan alat dari rohani
Pandangan
islam : paduan yang menyeluruh antara akal, emosi, dan perbuatan.
2. Dimensi-dimensi manusia menurut Antropologi
Metafisika
a.
Empat
Dimensi Manusia
1.
Manusia
sebagai Mahkluk Individu
Manusia
bersifat unik dan khas. Jadi satupun manusia yangmemiliki karakter yang sama
persisi. Para pakar psikologi dan pendidikan umumnya sepakat bahwa perilaku
manusia ditentukan oleh kepribadian atau unsur genetika dan lingkungan. Manusia sebagai makhluk individu memiliki hak
yang mesti dipenuhi dan tanggung jawab yang mesti dilaksanakan.
2.
Manusia
sebagai makhluk social
Tidak
ada manusia yang mampu hidup seorang diri. Manusia dilahirkan dalam keadaan
tidak berdaya, bayi sangat membutuhkan bantuan orang tuanya agar dia tetap
bertahan. Lambat laun anak tumbuh dewasa, ketergantungannya terhadap orang tua
menjadi berkurang. Tapi ini tidak menjadikan manusia lepas begitu saja oleh ketegantungan
terhadap orang lain. Peradaban yang terus meningkat menyebabkan tingkat
ketergantungan manusia dengan manusia lainnya semakin tinggi sehingga
eksistensi manusia sebagai subjek menjadi berkurang. Tugas pendidikanlah untuk
mengeliminir kecenderungan ketergantungan manusia dengan manusia lanniya.
3.
Manusia
sebagai manusia susila
Budi
nurani manusia secara apriori adalah sadar nilai dan pengabdi norma-norma.
Manusia selain mengetahui nilai-nilai yang bersuber dari budi nurani juga
merupakan makhluk yang dapat menilai.
4.
Manusia
sebagai makhluk religious
Manusia
mengakui bahwa ada kekuatan lain yang ada pada diri masusia yang sifatnya
supranatural yang secara umum disebut Tuhan.
b.
Menurut
saya keeempat dimensi tersebut sama-sama harus dikembangkan dalam rangka
pembentukan manuisa Indonesia kini dan yang akan adatang. Hal ini karena
keempat dimensi tersebut selaras dengan pancasila. Dimensi manusia sebagai
makhluk religious selaras dengan Pancasila sila pertama dimana manusia
Indononesia mengakui adanya kekuatan diluar daya manusia yaitu Tuhan yang
tunggal. Yang sejalan dengan itu manusia Indonesia akan berusaha beriman dan
bertakwa kepada tuhan yang diyakininya. Dimensi manusia sebagai makhluk susila
selaras dengan Pancasila sila ke dua. Dimensi manusia sebgai manusia social
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sila ke lima. Pada dasarnya setiap manusia
secara individual yang terlahir kemuka bumi dengan segenap potensi untuk
berkembang, potensi tersebut tidak dengan sendirinya terwujud. Diperlukan upaya
manusia lain untuk merangsang agar dapat tumbuh berkembang secara
optimal. Pendidikan merupakan kebutuhan setiap manusia. Pendidikan yang
diberikan harus dapat mengembangkan keempat dimensi manusia secara imbang.
Potensi jasmaniah dan rohaniah manusia harus mendapatkan pelayanan yang
seimbang.
3. Istilah dalam system pendidikan
nasional
a.
Jalur
pendidikan : jalan seseorang
v
Pendidikan informalà tidak terstruktur dan tdk
berjenjang. Contoh : keluarga
v
Formal
à terstruktur dan berjenjang di sekolah. Contoh : SMP
v
Non formal
à dapat terstruktur dan berjenang di luar sekolah.
Contoh : kejar paket B
b.
Jenjang
Pendidikan
v
PAUD
à jenjang atau tingkat pendidikan yang meliputi anak
usia dini usia pra sekolah sekitar 2-6 tahun. Contoh : PG, KB, HOMESCHOOLING,
TK , RA
v
PEND.
DASAR à jenjang atau tingkat pendidikan
yang merupakan kelanjutan dari jenjang PAUD sekitar umur 7-16. Contoh : SD, SMP
v
PEND.
MENENGAH
à jenjang atau tingkat pendidikan yang merupakan
kelanjutan dari jenjang Pendidikan Dasar bisanya sekitar umur 16-18. Contoh : SMA,
SMK, MA MAK
v
PEND.
TINGGI à jenjang atau tingkat pendidikan yang merupakan
kelanjutan dari jenjang Pendidikan Menengah. Contoh : AKADEMI, POLITEKNIK, ST,
INSTITUT, UNIVERSITAS
c.
Jenis Pendidikan
v
Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Contoh : SD, SMP, SMA, MA
v
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama
untuk bekerja dalam bidang tertentu. Contoh : SMK, MAK
v
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Akademi
Kebidanan, Akademi Kepolisian, UNNES
v
Pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Contoh : Pendidikan Profesi Keguruan, Pendidikan Profesi Akutansi
v
Pendidikan
vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana. Contoh Polinnes
v
Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Contoh :
pondok pesantren
v
Pendidikan
khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan
atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan
secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan
dasar dan menengah. Contoh : sekolah luar biasa
d.
Satuan
Pendidikan
v
PG,
KB, HOMESCHOOLING, TK , RA à merupakan satuan pendidikan pada
jenjang PAUD
v
SD,
MI, SMP, MTS à merupakan satuan pendidikan pada
jenjang PEND.
DASAR
v
SMA,
SMK, MA MAK à merupakan satuan pendidikan pada
jenjang PEND.
Menengah
v
AKADEMI,
POLITEKNIK, ST, INSTITUT, UNIVERSITAS à merupakan satuan pendidikan pada
jenjang PEND.
Tinggi
e.
Pendidikan
Profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi
setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Contoh : Pendidikan Profesi
Keguruan, Pendidikan Profesi Akutansi
4. Apa yang akan aku lakukan jika
hari esok tidak pernah datang,
a.
Sebagai
mahasisawa yang menempuh pendidikan guna memperoleh ilmu yang bermanfaat dunia
dan akhirat. Saya akan berusaha belajar dengan sungguh-sungguh baik baik dalam
proses perkuliahan maupun diluar mata kuliah. Menunaikan semua
kewajiban-kewajiban saya sebagai mahasiswa.
b.
Sebagai
seorang anak, hal yang pertama saya lakukan adalah memohon ampun dari ibu, dan
kakak-kakak saya, pergi berziarah ke makam bapak. Berusaha menjadi anak yang
sholehah, berusaha tidak mengecewakan keluarga, berusaha membahagiakan mereka,
berusaha membuat mereka bangga akan saya.
c.
Sebagai
seorang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Saya akan berusaha menjadi
pelajar seumur hidup yang baik, yang selanjutnya dalam proses tersebut saya
berusaha mengamalkan ilmu-illmu yang saya punyai, bisa menjadi “ing ngarso sung
tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”. Harapan saya juga, bisa
menjadi seorang pengajar yang baik dan bernilai dunia dan akhirat.
5. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
a.
Latar
Belakang mengapa UUGD dibuat bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu perlu adanya aturan agar terjaminnya
perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata
pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan. bahwa guru dan dosen mempunyai
fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan. Sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Maka disusunlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru Dan Dosen.
b. Telah diatur di dalam UUGD
bahwasanya rekruitmen dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan
transparan, pada satuan pendidikan diatur oleh pemerintah dan pemerintah
daerah, sedangkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diatur sesuai perjanjian yang disepakati bersama, guru yang telah diangkat oleh
pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan structural. Adapun berkenaan dengan
pembinaan guru, pembinaan dan pegembangan pada guru meliputi pembinaan profesi
dan pembinaan karier. Pembinaan profesi sendiri meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
6.
8
standar pendidikan menurut PP 19 2005
a. Uraian
Singkat 8 Standart
·
Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
·
Standar Isi
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
·
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
·
Standar Proses
Proses pembelajaran
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
·
Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang
prasarana
R. kelas,
R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R.
laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan
jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
·
Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya
investasi :
Meliputi
biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan
modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya
personal :
Meliputi
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya
operasi meliputi :
~ gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan
atau peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan
sarana
dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
·
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan
Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan
otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
·
Standar Penilaian Pendidikan
Standar
Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
b.
Latar Belakang
Dirumuskannya PP ini dilatar
belakangi oleh perubahan kebutuhan pendidikan, seiring dengan kemajuan IPTEKS.
Pemerintah berusaha menyelaraskan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang
muncul, harapannya dengan PP baru ini mutu dan kualitas pendidikan Indonesia
akan semakin membaik.
c.
Menurut PP 19/2005 UN “hanya” merupakan salah satu
alat evaluasi (kriteria kelulusan) di samping penilaian oleh guru/sekolah. Akan tetapi, karena tidak ada
penjelasan lebih lanjut tentang hal itu (dalam Penjelasan PP, dianggap “Sudah
Jelas”, pemerintah melakukan penafsiran bahwa meskipun bukan satu-satunya
kriteria, kelulusan UN sifatnya mutlak. Artinya, kalau tidak lulus UN, meskipun
lulus untuk kriteria lain, hasilnya tidak lulus secara keseluruhan. Meski
pelaksanaan UN belum berjalan maksimal sesuai harapan PP, setidaknya pada tahun
ini cukup ada perbaikan. Yaitu 60% kelulusan ditentukan oleh UN sedang 40% oleh
Sekolah. Namun tetap saja kebijakan ini masih dipandang tidak adil dan
memberatkan peserta didik.
7.
Permasalah
Pendidikan di Indonesia
a.
Kualitas
pendidikan. Indicator penilaian pendidikan antara lain ;
1.
Mutu
guru yang masih rendah pada semua jenjang pendidikan
2.
Alat
bantu proses belajar mengajar seperti buku, laboratorium dll
3.
Tidak
meratanya kualitas lulusan yang dihasilkan oleh semua jenjang pendidikan
b.
Relevansi
pendidikan
Terjadinya
kesenjangan antara “supply” system pendidikan dan “demand” tenaga yang
dibutuhkan oleh berbagai sector ekonomi tetapi juga disebabkan oleh ketidak
sesuaian isi kurikulum system pendidikan kita diberbagai jenjangpendidikan dengan
perkembangan deferensiasi lapangan pekerjaan di dunia usaha dan perkembangan
iptek.
c.
Elitisme
Penyelenggaraan
pendidikan oleh pemerintah cenderung menguntungkan kelompok masyarakat yang
kecil atau justru yang mampu ditinjau dari segi ekonomi.
d.
Management
pendidikan
Lembaga
pendidikan kita dibentuk berdasarkan fungsi dan peranan pendidikan yang sudah
ketinggalan jaman.
e.
Pemerataan
Pendidikan
Kita bisa
dikatakan berhasil dalam aspek pemerataan kesempatan belajar terutama di
tingkat satuan pendidikan dasar. Namun kita masih belum berhasil dalam
perencanaan pendidikan belum mengarah pada kepada kebutuhan lapangan kerja
apalagi mengantisipasi pemenuhan tenaga
kerja yang dibutuhkan dalam aspirasi yang dibutuhkan dalam dunia Industri
dimasa yang akan datang.
ini adalah hasil pekerjaan pada mid semester PIP saya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar