Pages - Menu

Selasa, 29 Januari 2013

Ppt.UUD 1945

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara konstitusional  yaitu negara yang berdasarkan atas konsitusi. Konstitusi sendiri memilki makna hukum dasar-nya negara, hukum tertinggi negara baik yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas). Dalam hal ini konsitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang dasar 1945. Didalam ppt  Undang-Undang Dasar 1945, akan dijelaskan isi, tujuan dan nilai UUD 1945. Silahkan mengunduhnya disini ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar