Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara konstitusional yaitu negara yang berdasarkan atas konsitusi. Konstitusi sendiri memilki makna hukum dasar-nya negara, hukum tertinggi negara baik yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas). Dalam hal ini konsitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang dasar 1945. Didalam ppt Undang-Undang Dasar 1945, akan dijelaskan isi, tujuan dan nilai UUD 1945. Silahkan mengunduhnya disini ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar